INDRAMAYU – Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Sebelum sidang tersebut, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkenalkan bukti baru berupa hasil forensik tes DNA. JPU mengungkapkan bahwa bercak darah yang ditemukan di rumah toko (ruko) milik korban telah terkonfirmasi cocok dengan DNA Budi Awaludin, salah satu korban. Namun, terkait bukti rekaman CCTV, JPU menyatakan belum dapat memaparkannya karena masih menunggu proses pengesahan dari pihak kepolisian.
Reaksi Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi hasil pemeriksaan forensik yang akan menjadi pertimbangan penting dalam tuntutan, masing-masing kuasa hukum terdakwa memberikan tanggapan yang berbeda. Jery, kuasa hukum Ririn, meminta agar hasil rekaman CCTV dibuka sebelum tuntutan dibacakan. Dia berpendapat bahwa bukti visual tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi pelaku utama di balik pembunuhan lima anggota keluarga. "Kami ingin membuktikan apakah benar tidak ada pelaku lain. Tapi karena jaksa tadi belum bisa membuktikan CCTV, ini jadi susah," ungkap Jery setelah persidangan.
Meski demikian, Jery mengakui bahwa hasil tes DNA menunjukkan indikasi bahwa pembunuhan terjadi di ruko milik Budi. Namun, dia menegaskan bahwa kliennya tetap membantah terlibat dalam eksekusi korban. "Pertanyaannya siapa yang membunuh Budi? Dugaan itu kan muncul dari keterangan Priyo ya, tapi Ririn kan tidak mengakui, makanya harus dibuktikan dahulu (lewat CCTV)," tambahnya.
Pandangan Kuasa Hukum Priyo
Di sisi lain, kuasa hukum Priyo, Ruslandi, berpendapat bahwa hasil tes DNA justru memperkuat kesaksian kliennya yang telah disampaikan di sidang sebelumnya. Priyo menjelaskan bahwa Budi adalah korban pertama yang dibunuh oleh Ririn di ruko tersebut, sebelum melanjutkan ke rumah utama untuk menghabisi anggota keluarga lainnya. “Hasil tes DNA itu kan juga telah melewati pengujian forensik sehingga hasilnya dapat dipercaya dan memang keterangan awal dugaan pembunuhan di TKP ruko berdasarkan keterangan dari Priyo sendiri,” jelas Ruslandi.
Ruslandi juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hasil rekaman CCTV meskipun belum ditampilkan di persidangan. Dia menegaskan bahwa Priyo telah mengakui sosok yang terekam dalam CCTV adalah dirinya dan Ririn. "Priyo sudah dikonfirmasi soal beberapa adegan di CCTV itu dan dia mengakui. Jadi kalau bagi kami, pemeriksaan CCTV ini sudah kami anggap cukup," katanya.
Temuan bercak darah ini menjadi bukti baru dalam kasus yang merenggut nyawa lima orang dalam satu keluarga. Menurut Priyo, pembunuhan pertama terjadi di ruko, di mana Budi Awaludin dibunuh, sebelum pelaku beralih ke rumah utama untuk menghabisi anggota keluarga lainnya. Priyo mengklaim bahwa Ririn adalah eksekutor utama, sementara dia hanya membantu menguburkan jenazah. Namun, Ririn membantah semua keterangan Priyo dan menuding bahwa ada pelaku lain yang terlibat.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban yang tewas dalam insiden ini adalah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.