MALANG - Penusukan yang mengakibatkan tewasnya seorang satpam di Kota Malang, Jawa Timur, dilakukan oleh seorang residivis pencurian yang dikenal sering beraksi di perumahan yang sepi. Pelaku berinisial T ditangkap pada Rabu (14/5/2026) malam di rumah kontrakannya yang terletak di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
Korban, Mat Suhandi (51), tewas akibat ditusuk oleh T saat berusaha menggagalkan aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) malam. Meskipun telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) pagi.
Profil Pelaku dan Aksi Sebelumnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rakmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa T adalah residivis yang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Malang Raya. “Karena memang dari hasil interogasi kami, pelaku sudah pernah melakukan pencurian di beberapa tempat,” ungkap Aji pada Jumat (15/5/2026).
Pelaku yang merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang, mengaku telah mencuri di tiga lokasi berbeda, yaitu Perumahan Cemoro Kandang, Perumahan Inggil Jati, dan kawasan Jalan Slamet. Aji menambahkan bahwa pelaku cenderung menyasar rumah-rumah di perumahan yang sepi dari aktivitas warga. “Memang menyasar ke perumahan-perumahan yang sepi,” tegasnya.
Motif dan Barang Bukti
Motif utama dari tindakan pencurian dan penusukan ini diduga terkait dengan kondisi ekonomi pelaku. “Untuk motifnya terkait dengan ekonomi,” jelas Aji. Barang curian berupa perabotan rumah tangga dari kasus terakhir bahkan belum sempat dijual dan saat ini telah diamankan sebagai barang bukti. “Barang bukti yang dicuri ini kebetulan belum sempat terjual, jadi masih ada dan kita jadikan barang bukti,” imbuhnya.
Polisi menangani dua laporan dalam kasus ini, yaitu pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan dua pasal, yaitu Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.