SURABAYA - Rivaldy Adi Brata, seorang supervisor di tempat hiburan malam Black Owl Surabaya, kini menghadapi dakwaan terkait dugaan pencabulan dan kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Akibat insiden ini, korban mengalami depresi dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat itu, terdakwa yang sedang bertugas menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang pelayan bernama Ferianto Putra Pratama.
Pesan tersebut menyampaikan bahwa ada seorang pelanggan di meja nomor 8 yang meminta untuk ditemani minum alkohol. Pelanggan tersebut adalah seorang remaja berinisial SRD, yang baru berusia 17 tahun. Setelah berinteraksi dan mengonsumsi minuman beralkohol, terdakwa menawarkan untuk mengantar korban pulang. Namun, alih-alih mengantarnya pulang, terdakwa membawa korban yang dalam keadaan mabuk ke Best Hotel Surabaya di Jalan Kedungsari menggunakan layanan transportasi daring.
Peristiwa di Hotel
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa membopong korban ke meja resepsionis, mengambil uang dari tas korban tanpa izin untuk membayar kamar hotel nomor 207, dan kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar tersebut. Di dalam kamar, diduga terjadi tindakan kekerasan dan pencabulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari perubahan kondisi putrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik secara fisik maupun mental.
Bukti dan Laporan Psikologis
Jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan bukti Visum Et Repertum Nomor: VER/828/XI/S/2025/Rsb. Surabaya tanggal 7 November 2025, ditemukan sejumlah luka memar pada leher dan tangan korban akibat kekerasan dengan benda tumpul. Selain itu, hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor: Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tanggal 30 Desember 2025 menunjukkan adanya gangguan psikologis serius pada korban, termasuk kecemasan akut, depresi, dan PTSD.
Jaksa menambahkan, "Akibat perbuatan terdakwa, anak korban kini mengalami ketakutan hebat, tidak mau melakukan aktivitas sehari-hari, dan memilih untuk mengurung diri di dalam kamar." Atas tindakan tersebut, Rivaldy Adi Brata didakwa dengan alternatif Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.