Regional

Tiga WNA Tiongkok Ditangkap di Bandara Bali Setelah Diduga Terlibat Pencurian di Bogor

Tiga warga negara asing asal Tiongkok ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (2/5/2026) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian di Bogor.

T
Taufik Pranata
03 May 2026 4 pembaca
Tiga WNA Tiongkok Ditangkap di Bandara Bali Setelah Diduga Terlibat Pencurian di Bogor
Sumber gambar: denpasar.kompas.com

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Sabtu, 2 Mei 2026. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Bogor. Ketiga individu tersebut memiliki inisial JW (33), RW (37), dan HL (39), dan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Visa on Arrival (VoA) dengan rencana untuk berangkat ke Kuala Lumpur.

Pada saat pemeriksaan keberangkatan, petugas imigrasi menemukan kejanggalan yang memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas para WNA tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan, "Kami mampu menangkap siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sepanjang informasinya disampaikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan cepat dan akurat."

Proses Penangkapan dan Latar Belakang Kasus

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga WNA Tiongkok itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, berdasarkan laporan dari Polresta Bogor Kota. Bugie menambahkan bahwa penangkapan ini menegaskan bahwa pintu masuk ke Indonesia, khususnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak bisa dijadikan sebagai celah untuk menghindari hukum. "Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kronologi Pencurian di Bogor

Menurut informasi dari Polresta Bogor Kota, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 20.45 WIB. Para pelaku yang mengenakan topeng bermotif wajah pesepakbola dan sarung tangan hitam berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu sedang berlibur ke Tiongkok sejak 18 Maret 2026. Saat ini, ketiga WNA Tiongkok tersebut beserta paspornya telah diserahkan kepada Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menekankan bahwa Bali sebagai pintu gerbang internasional Indonesia harus bebas dari individu-individu yang mencederai nama baik negara. "Kami dari Kantor Wilayah akan terus mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh satuan kerja dalam menjaga integritas wilayah dan keamanan masyarakat," tutup Sengky.

Artikel Terkait