BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 10:10 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Jumat, 10 Jul 2026 09:08 WIB

Tindakan Tegas Gubernur Sumut Terhadap Tambang Ilegal

10 Jul 2026, 09:08 WIB 88x dibaca 3 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
S
Shinta Islamadina 88x dibaca · 3 menit baca
Tindakan Tegas Gubernur Sumut Terhadap Tambang Ilegal
medan.kompas.com

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di daerahnya mengalami berbagai kendala. Ia menjelaskan bahwa aparat sering kali terlibat dalam permainan "kucing-kucingan" dengan para pelaku tambang tanpa izin, yang tetap melanjutkan operasional meskipun telah ada tindakan penindakan. Bobby menekankan bahwa maraknya tambang ilegal, termasuk galian C tanpa izin, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur dan lingkungan.

“Ya pertama kita turun (penertiban) karena marak di lapangan, makanya kita lakukan penertiban. Tapi, di lapangan saya sampaikan, pas datang (penertiban) mereka (pertambangan ilegal) hilang, besok mulai lagi,” ujarnya setelah meninjau kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Pola Operasi Pelaku Tambang Ilegal

Bobby mengakui bahwa pola operasi dari pelaku tambang ilegal cenderung berpindah-pindah dan menghindari kehadiran petugas. Saat aparat melakukan penertiban, aktivitas mereka langsung terhenti, namun kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi. Hal ini membuat penertiban menjadi tidak efektif tanpa adanya pengawasan yang terus menerus dan tindakan tegas di lapangan.

“Jadi jika sampai di lapangan ada alat-alat (penambangan) perlu diamankan saja. Tapi, kalau susah diamankan hancurkan di tempat saja,” tegasnya mengenai langkah yang akan diambil jika alat berat tidak dapat diamankan.

Dampak Tambang Ilegal terhadap Infrastruktur dan Lingkungan

Salah satu dampak serius dari aktivitas tambang ilegal adalah kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan berat yang digunakan untuk mengangkut material tambang sering kali melintas di jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut, menyebabkan kerusakan signifikan pada jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional. Bobby menjelaskan, “Contohnya jalan jadi rusak. Jadi ini bukan hanya masalah pajak retribusi, tapi itu artinya ketika usaha tambang izinnya tidak ada, artinya area itu tidak dilalui kendaraan berat.”

Kerusakan tersebut tidak hanya membebani anggaran pemerintah untuk perbaikan, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berdampak negatif pada lingkungan, dengan potensi merusak bentang alam, mencemari air, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di beberapa lokasi.

“Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan serta terbentuknya lubang-lubang bekas galian dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi mencemari kualitas air sungai.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menutup aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, pada 2 Juli 2026, setelah adanya laporan dari masyarakat yang viral di media sosial.

Solusi untuk Pertambangan yang Legal

Bobby menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan pertambangan, asalkan dilakukan sesuai aturan dan memiliki izin resmi. Ia mengajak para pelaku usaha untuk mengurus perizinan agar kegiatan mereka menjadi legal dan tidak merugikan masyarakat. “Intinya kita sampaikan, kita bukan melarang kegiatan tambang. Silakan saja. Tapi ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penataan sektor pertambangan agar memberikan manfaat yang adil dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. “Ini yang kita minta dirapikan, ayok urus izinnya. Kita tidak melarang, justru kita mengajak agar kegiatan ini legal bukan ilegal yang hanya dimanfaatkan sebagian orang,” tambahnya. Bobby menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan berjalan sesuai aturan.