PEKANBARU - Tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yaitu Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Sidang putusan untuk ketiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Vonis untuk Abdul Wahid
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid setelah dinyatakan bersalah atas tindakan gratifikasi. Ia melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 80 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar. Apabila ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Hakim Ketua Delta Tamtama menyampaikan, "Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan." Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan
Terdakwa kedua, Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau, juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Majelis hakim menyatakan Dani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain penjara, Dani juga dihukum denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Hakim Delta mengungkapkan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Dani M. Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama." Dani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 220 juta, namun setelah diperhitungkan dengan pengembalian uang kepada negara, ia tidak lagi diwajibkan membayar uang pengganti.
Terdakwa ketiga, M Arief Setiawan, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, juga divonis dua tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Arief melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU yang sama. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,13 miliar. Setelah dikurangi dengan pengembalian dari pihak lain, sisa yang harus dibayar Arief adalah Rp 290 juta. Hakim menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Dani, Bachtiar Sitohang, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, kuasa hukum Arief, Eva Nora, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.