Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang Warga Negara Belanda berusia 30 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun akibat terlibat dalam kasus narkotika. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Dia dinyatakan bersalah karena menanam ganja di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Proses Persidangan dan Vonis
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Iman Luqmanul Hakim, dengan anggota hakim Suwarjo dan Syahbuddin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nirul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah yang melebihi lima batang pohon. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap hakim dalam putusan yang diterima.
Denda dan Barang Bukti
Selain hukuman penjara, Nirul juga dikenakan denda sebesar Rp 510 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta atau pendapatannya akan disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 141 hari. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nirul dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nirul ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, pada 1 Oktober 2025. Ia diketahui menanam ganja di dalam tenda hidroponik. Berdasarkan dakwaan, kegiatan penanaman tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga tanaman yang tingginya mencapai sekitar satu meter. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita bibit ganja, biji ganja kering, daun ganja hijau dan kering, serta sejumlah peralatan untuk budidaya tanaman tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 278,2 gram bruto atau 133,06 gram netto. Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti terkait narkotika dalam kasus ini kemudian ditetapkan untuk dimusnahkan.